lembaga negara sebelum amandemen UUD tahun 1945 yang tidak terdapat dalam struktur ketatanegaraan RI sesudah amandemen UUD 1945 adalah​

lembaga negara sebelum amandemen UUD tahun 1945 yang tidak terdapat dalam struktur ketatanegaraan RI sesudah amandemen UUD 1945 adalah​

Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen) UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir).

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU...

Jadikan Jawaban Tercerdas Ya...

[answer.2.content]